I. PERANAN KOPERASI DI NEGARA YANG SEDANG
BERKEMBANG
Pembentukan organisasi koperasi yang mandiri dan otonom
telah diterima dengan alasan-alasan sebagai berikut :
1. Organisasi koperasi relatif terbuka dan demokrasi,
mempunyai perusahaanyang dimiliki bersama dan dapat mewujudkan
keuntungan-keuntungan yang bersifat social/ekonomis dari kerja sama bagi
kemanfaatan para anggotanya.
2. Melalui pembentukan perusahaan yang dimiliki secara
bersama, para anggota memperoleh peningkatan pelayanan dengan pengadaan secara
langsung barang dan jasa yang dibutuhkannya atas dasar persyaratan yang lebih
baik dibandingkan dengan yang diperoleh di pasar umum atau disediakan Negara.
3. Stuktur dasar dari tipe organisasi kopersi yang
bersifat social ekonomis cukup fleksibel untuk diterapkan pada berbagai kondisi
social ekonomis tertentu.
4. Para anggota yang termaksud golongan penduduk yang
social ekonominya “lemah”, dapat memanfaatkan sarana swadaya yang
terdapat pada organisasi koperasi untuk memperbaiki situasi ekonomi/sosialnya,
dan untuk mengintegrasikan dirinya dalam proses pembangunan social ekonomis.
Usul-usul mengenai peranan koperasi dalam pembangunan
ekonomi social Negara-negara yang sedang berkembang, Konferensi Umum
Internasional Labour Organization dan International Labour Office, melalui
Rekomendasi 127 yang menyatakan dengan tegas, bahwa :
1. Pembentukan dan pertumbuhan kopersasi harus
merupakan salah satu alat yang penting bagi pembangunan ekonomi, social, dan
budaya, serta kemajuan manusia di Negara-negara sedang berkembang.
2. Secara khusus, kopersai harus dididrikan dan
dikembangkan sebagai sarana :
a. untuk memperbaiki situasi ekonomi, social, dan
budaya, dari mereka yang
memiliki
sumber daya dan kesempatan yang terbatas, demikian pula untuk mendorong
semangat mereka untuk berprakasa.
b. untuk meningkatkan sumber daya modal pribadi dan
nasional melalui usaha-usaha yang mengarah kepada pembentukan simpanan,
menghilangkan riba dan pemanfaatan kredit secara sehat.
c. untuk memberikan kontribusi kepada perekonomian
melalui peningkatan langkah-langkah pengawasan secara demokratis atas
kegiatan-kegiatan ekonomi dan atas pembagian hasil usaha secara adil.
d. untuk meningkatkan pendapatan nasional, penerimaan
ekspor dan penciptaan lapangan kerja dengan memanfaatkan sumber daya secara
penuh.
e. untuk memperbaiki kondisi social, dan menunjang
pelayanan social dibidang-bidang seperti perumahan, kesehatan, pendidikan, dan
komunikasi.
f. untuk membantu meningkatkan pengetahuan umum dan
teknik dari para anggotanya.
3. Pemerintah-pemerintah, Negara-negara sedang
berkembang agar merumuskan dan melaksanakan suatu kebijakan yang memungkinkan
koperasi memperoleh bantuan dan dorongan yang bersifat ekonomi, keuangan,
teknik, hokum atau yang lain, tanpa mempengaruhi kemandiriannya.
4. a. Dalam menerapkan kebijakan semacam itu peril
dipertimbangkan kondisi-kondisi ekonomi dan social sumber daya yang tersedia
dan peranan yang dapat dimainkan oleh koperasi dalam pembangunan Negara yang
bersangkutan.
b. Kebijakan itu perlu diintegrasikan kedalam rencana
pembangunan sepanjang hal itu sesuai dengan cirri-ciri pokok koperasi.
5. Kebijakan itu perlu selalu ditinjau dan disesuaikan
dengan perubahan-perubahan kebutuhan ekonomi dan social, dan dengan kemajuan
teknologi.
6. Gerakan koperasi perlu dilibatkan dalam perumusan
dan jika mungkin dalam pelaksanaan pembangunan social/ekonomi.
a. Pemerintah yang bersangkutan sebaiknya melibatkan kopersi
atas dasar yang sama seperti organisasi-organisasi yang lain dalam perumusan
rencana ekonomi nasional dan tindakan-tindakan pada umumnya.
b. Seperti yang ditetapkan dalam pasal 7 dan pasal 9, ayat (
1 ) yang merekomendasikan bahwa kopersi perlu memiliki kewenangan untuk
mewakili kepentingan koperasi anggotanya baik ditingkat local, regional maupun
ditingkat nasional.
II. DAMPAK KOPERASI TERHADAP PROSES PEMBANGUNAN SOSIAL
EKONOMI
A. Dampak Mikro dari suatu Koperasi
1. Dampak mikro yang
bersifat langsung terhadap para anggota dan perekonomiannya, yang timbul dari
peningkatan jasa pelayanan perusahaan koperasi dan dari kegiatan-kegiatan
kelompok koperasi. Jika pelayanan tersebut diterima oleh anggota dapat :
a. Menerapkan metode-metode produksi yang inovatif,
yang memungkinkan peningkatan produktivitas dan hasil produksi keseluruhannya
dalam jumlah yang besar.
b. melakukan diversivikasi atau spesialisasi dalam
proses produksinya.
2. Dampak mikro yang
bersifat tidak langsung terhadap lingkungann organisasi kopersi dapat secara
serentak memberikan kontribusi pada perkembangan social dan ekonomi.
Dampak-dampak persaingan dari koperasi; pembentukan suatu perusahaan koperasi
dalam situasi pasar yang ditandai oleh persaingan, akan memaksa para pesaing
lainnya untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan mereka.
B. Dampak Makro dari Organisasi Koperasi
Ada 4 kontribusi-kontribusi dalam beberapa bidang :
1. Politik
Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap pembangunan
“politik”, sejumlah harapan dari dampak belajar para anggota koperasi, yang
berpartisipasi secara aktif dalam lembaga-lembaga kopersi yang diorganisasi
secara demokratis.
2. Sosial
Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap pembangunan
“social budaya”. Wadah ini sebagai perkumpulan yang bersifat sukarela dalam
proses pembangunan dari bawah diharapkan akan bertitik tolak dari struktur
social yang ada, dan akan merangsang inovasi-inovasi tertentu yang dapat
mengubah masyarakat tradisional tanpa merusaknya.
3. Ekonomi Sosial
Jika koperasi berhasil meningkatkan pelayanannya secara
efisiensi bagi para anggotanya yang secara social ekonomis “lemah” dan
“miskin”, maka ia telah memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap proses
integrasi ekonomi dan social.
4. Ekonomi
Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap pembangunan
ekonomi :
a. perubahan secara bertahap perilaku para petani dan
pengusaha kecil dan menengah yang semula berpikir tradisional menjadi
termotivasi dan akan memperoleh kesempatan untuk memanfaatkan sumber dayanya
sendiri.
b. diversivikasi struktur produksi, perluasan usaha
pengadaan bahan makanan dari bahan mentah.
c. peningkatan pendapatan dan perbaikan situasi ekonomi para
petani, pengrajin, dan pekerja lepas dapat mengurangi kemiskinan di pedesaan.
d. peningkatan kegiatan pembentukan modal dan perbaikan
“modal manusia” melalui pendidikan latihan manajer, karyawan, dan anggota.
e. transformasi secara bertahap para petani yang orintasinya
pada pemenuhan kebutuhan dasar ke dalam suatu system ekonomi yang semakin
berkembang, melalui pembagian kerja dan spesialisasi yang semakin meningkat.
f. pengembangan pasar, perbaikan stuktur pasar, perilaku
pasar dan prestasi pasar, dan persaingan semakin efektif akan memperbaiki
koordinasi yang saling membantu dari berbagai rencana ekonomi konsumen dan
produsen berbagai barang dan jasa.
III. ASPEK-ASPEK POKOK KOPERASI DAN SISTEM EKONOMI
Ada 3 sistem ekonomi yang berbeda berdasarkan
kesamaan-kesamaan hakiki yang terdapat dalam struktur pembuatan keputusan,
struktur infomasi dan motivasi pada perekonomian Negara-negara industri.
a. sistem perekonomian swasta atau kapitalis, misalnya
Amerika Serikat, Republik Federasi Jerman, dan Negara-negara industri Barat
lainnya termasuk Jepang.
b. Sistem perekonomian sosialis yang direncanakan dari
pusat, misalnya Republik Demokrasi Jerman dan Uni Soviet.
c. Sistem perekonomian pasar sosialis dengan pemilikan
masyarakat (Yugoslavia) atau denagn pemiliakn Negara (Hongaria) yang telah dikembangkan
berdasarkan pengalaman-pengalaman negatif yang diperoleh dari penerapan bentuk
perencanaan administratif dari pusat atau berbagai kegiatan ekonomi dan atas
berbagai proses pembangunan.
IV. KOPERASI SEBAGAI SARANA KEBIJAKAN PEMBANGUNAN
NASIONAL
Jika dilihat dari segi pandangan pemerintah yang mendukung
pengembangan koperasi hal tersebut tidak dianggap sebagai sasaran akhir dalam
pengka melaksanakan kebijakan pembangunan nasional. Ada 3 perbedaan penting
mengenai koperasi sebagai sarana pemerintah, sebagai sarana swadaya yang otonom
dari para anggota dan koperasi yang diawasi Negara:
1. Koperasi sebagai sarana atau alat pemerintah, di
mana pemerintah mempengaruhi atau mengawasi organisasi ini secara langsung dan
secara administrasi untuk melaksanakan tigas-tugas khusus dan kegiatan-kegiatan
tertentu dalam rangka menerapkan kebijakan dan program pembangunan.
2. Koperasi dipertimbangkan pemerintah sebagai alat
swadaya para anggotanya, dan mencoba mempengaruhi secara tidak langsung agar
menunjang kepentingan para anggotanya dan untuk merangsang timbulnya
dampak-dampak yang berkaitan dengan pembangunan
3. Koperasi diawasi Negara, di mana pengaruh
administrasi pemerintah secara langsung terhadap penetapan tujuan dan
pengambilan keputusan usaha pada organisasi-organisasi koperasi sering
diterapkan.
V. KONSEPSI PENGEMBANGAN KOPERASI
Suatu konsepsi pemerintah yang konsisten dan bersifat umum
mengenai usaha yang mendorong secara tidak langsung pertumbuhan secara bertahap
dan pengembangan sendiri dari organisasi-organisasi koperasi trediri atas:
a. penggabungan-penggabungan secara sistematis dari berbagai kebijakan untuk menciptakan kondisi-kondisi pokok, yang disesuaikan dengan situasi social ekonomi dan budaya Negara-negara yang bersangkutan.
a. penggabungan-penggabungan secara sistematis dari berbagai kebijakan untuk menciptakan kondisi-kondisi pokok, yang disesuaikan dengan situasi social ekonomi dan budaya Negara-negara yang bersangkutan.
b. menunjang pertumbuhan secara bertahap organisasi swadaya
koperasi dan gerakan koperasi.
Kebijakan-kebijakan pokok pemerintah yang bersifat
instrumental bagi terciptanya berbagai kondisi pokok yang sesuai bagi
pertumbuhan bertahap organisasi-organisasi swadaya koperasi secara singkat
diuraikan sbb :
1. peraturan-peraturan resmi dan ketentuan-ketentuan
perundang-undangan yang memadai bagi perintisan dan pengembangan sendiri
organisasi swadaya koperasi dan gerakan koperasi.
2. fasilitas-fasilitas berupa informasi, pendidikan
dan latihan bagi calon anggota, pengurus, manajemen organisasi-organisasi
swadaya koperasi, juga untuk orang-orang yang bertindak sebagai
promoter-promotor usaha swadaya, yang dipekerjakan pada berbagai lembaga
pengembangan usaha swadaya.
3. fasilitas menyangkut pelayanan auditing dan
konsultasi maupun bantuan manajemen
4. perlakuan yang sama atau yang bersifat preferensi
5. keringanan pembebasan pajak
6. bantuan-bantuan keuangan dalam bentuk kredit,
subsidi, dan donasi untuk kasus-kasus tertentu
7. peraturan-peraturan antitrust
8. struktur-stuktur lembaga-lembaga pengembangan
swadaya.
Pertikaian Konsepsi
Mereka yang bertanggung jawab atas perencanaan dan
pelaksanaan proyek-proyek pembangunan di Negara yang sedang berkembang
menghadapi tugas yang sulit untuk menciptakan keserasian antara dua tujuan yang
satu sama lain bertentangan :
Di satu pihak, proyek-proyek pembangunan harus dapat
mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang cepat.
Di lain pihak, proyek-proyek tersebut diharapkan dapat
memberikan dampak positif terhadap pola pengembangan suatu struktur social yang
lebih baik
VI. SEBAB-SEBAB KEGAGALAN ORGANISASI KOPERASI
Kebijaksanaan pada dasarnya beranggapan bahwa, jika
persyaratan –persyaratan minimum itu tidak dapat dipenuhi, maka kekurangan itu
selama jangka waktu tertentu dapat diganti dengan bantuan-bantuan
pemerintah,sbb :
Prakarsa untuk membentuk koperasi diganti dengan
aktivitas-aktivitas dri pegawai dinas pengembangan koperasi
Kemampuan untuk memberikan kontribusi terhadap modal koperasi
diganti dengan donasi-donasi pemerintah atau pinjaman-pinjaman lunak.
Keterampilan manajemen untuk untuk menjalankan perusahaan
koperasi diganti oleh pegawai-pegawai pemerintah.
Efisiensi ekonomis perusahaan koperasi dalam hubungan dengan
dan untuk kepentingan anggota diciptakan secara semu melalui pemberian hak-hak
istimewa, seperti pengecualian pajak, monopoli untuk mengusahakan
produk-produk tertentu, audit tanpa pembayaran imbalan jasa dan
sebagainya
Setelah jangka waktu tretentu diharapkan, bahwa koperasi-koperasi
yang didukung dengan bantuan pemerintah itu dapat merubah dirinya sendiri
melalui suatu proses yang berlangsung secara otomatis menjadi
organisasi-organisasi yang benar-benar dapat berdiri sendiri.
Secara sistematis persyratan-persyaratan yang diperlukan
bagi pertumbuhan koperasi, yaitu
Hanya menunjang kegiatan-kegiatan koperasi yang berkaitan
langsung dengan kepentingan-kepentingan para anggota
Mendorong para anggota untuk berperan serta dalam pemilihan
pengurus, pengawas dan dalam pengambiln putusan
Membiarkan suatu tingkat otonomi tertentu kepada
koperasi-koperasi itu dalam perencanaan dan pengambilan keputusan, sehingga
kegiatan-kegiatan ekonominya selalu dapat disesuaikan
dengankepentingan-kepentingan ekonomi para anggotanya.
“Koperasi-koperasi kesejahteraan” yang dapat menimbulkan
masalah :
Menimbulkan beban yang berat bagi pemerintah
Tidak dikelola sebagaimana layaknya suatu organisasi
ekonomi, tetapi lebih menyerupai suatu lembaga administrasi
Menampung semua orang yang membutuhkan bantuan tanpa
memperhatikan keinginan dan kemampuan mereka untuk bekerja sama demi suatu
tujuan yang sama
Tidak merubah dirinya menjadi organisasi-organisasi swadaya
sebagaimana diharapkan
VII. SARANA DAN CARA MENGGUNAKAN BANTUAN PEMERINTAH
SECARA EFEKTIF
Secara umum, dapat dikatakan bahwa dana-dana atau bantuan
keuangan pemerintah dapat diberikan secara efektif, apabila seluruh bantuan
dititikberatkan pada kegiatan-kegiatan yang bertujuan menciptakan
persyaratan-persyaratan bagi pertumbuhan ekonomi.
A. Pengurangan Pengaruh Pemerintah Terhadap Koperasi yang
Disponsori Pemerintah
Berbagai kebijakan dan program yang diarahkan bagi
perintisan dan dukungan koperasi harus dirancang sesuai dengan suatu konsepsi
yang konsisten secara teoritis dan memenuhi syarat kelayakan dalam praktek.
Dengan demikian, sekurang-kurangnya akan terdiri atas tiga tahap
de-ofisialisasi (pengurangan pengaruh pemerintah), yaitu sbb:
Tahap I
Mendukung perintisan organisasi koperasi. Prioritas dalam
tahap ini unntuk merintis berdirinya koperasi dan perusahaan koperasi yang
menurut ukuran, struktur dan kemampuan manajemennya cukup mampu untuk memajukan
para anggotanya secara efisien fengan menawarkan barang/jasa yang dibutuhkan
untuk memenuhi kepentingan dan tujuannya. Diharapkan bahwa hal ini dapat
ditingkatkan dalam jangka panjang oleh organisasi koperasi yang otonom.
Tahap II
Melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan
pengawasan teknis, manajerial dan keuangan secara langsung dari
organisasi-organisasi pemerintah dan dikendalikan oleh Negara. Tujuan utamanya
adalah untuk mendukung perkembangan sendiri koperasi kea rah tahap kemandirian
dan otonomi , artinya bantuan langsung, bimbingan dan pengawasan atau
pengendalian harus dikurangi.
Tahap III
Perkembangan koperasi selanjutnya sebagai organisasi mandiri
yang otonom. Setelah tahap-tahap swadaya dan otonom berhasil, koperasi-koperasi
yang semula disponsori Negara dapat meneruskan perkembangannya sebagai
organisasi koperasi sekunder dan tertier. Perkembangan selanjutnya dapat
ditingkatkan secara tidak langsung melalui kondisi pokok yang sebenarnya
diciptakan melalui penggabungan yang tepat berbagia instrument kebijakan yang
berorientasi pada organisasi koperasi.
B. Pemusatan Perhatian pada Pengembangan Prakoperasi
Persysaratan-persyaratan bagi terbantuknya dan pertumbuhan
koperasi, yaitu sbb:
Terdapat sejumlah (calon) anggota yang cukup dan tidak puas
dengan keadaan ekonomi dan sosial yang ada dan bertujuan secara aktif
memperbaikinya.
Mereka memiliki gagasan-gagasan konkrit mengenai organisasi
koperasi sebagai suatu sarana yang sesuai untuk mewujudkan
kepentingan-kepentingan bersama.
Terdapat keuntungan-keuntungan dari kerja sama yang
potensial, yang dapat diwujudkan bagi kemanfaatan mereka.
Mereka menganggap pembentukan koperasi adalah alternative
terbaik untuk mencapai tujuan-tujuannya.
Mereka bersedia untuk bekerja sama dan membentuk satu
kelompok koperasi.
Mereka cukup termotivasi dan mampu untuk berpartisipasi
dalam pembentukan suatu perusahaann koperasi dan untuk terlabih dahulu
memberikan kontribusinya yang bersifat pribadi dan keuangan yang dibutuhkan
untuk maksud tersebut.
Tidak ada kaidah tradisional maupun ketentuan dan peraturan
hokum yang menghalangi suatu organisasi swadaya koperasi yang baru, yang dapat
dikatakan sebagai suatu inovasi terhadap lingkungan setempat.
Usaha-usaha secara langsung untuk membantu pengambangan
koperasi dari bawah harus dilakukan dengan menyediakan landasan
perundang-undangan dan mekanisme administrasi yang sesuai dengan usaha untuk menunjang
perkembangan prakoperasi.
Sesuai dengan kebijakan ini sebaliknya pemerintah memusatkan
perhatiannya pada usaha-usaha yang membantu mempersiapkan landasan bagi
pengembangan koperasi dan menciptakan suatu iklim di mana koperasi dapat tumbuh
atas kekueatannya sendiri.