A. Investasi
Investasi adalah penanaman modal untuk biasanya berjangka
panjang dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa yang akan datang sebagai
kompensasi secara profesional atas penundaan konsumsi, dampak inflasi dan
resiko yang ditanggung. Keputusan investasi dapat dilakukan individu, dari
investasi tersebut yang dapat berupa capital gain/loss dan yield. Alasan
seorang investor melakukan investasi adalah untuk mendapatkan kehidupan yang
lebih baik di masa yang akan datang serta untuk menghindari merosotnya nilai
kekayaan yang dimiliki.
Saham merupakan salah satu alternatif dalam aset finansial.
Kebutuhan akan informasi yang relevan dalam pengambilan keputusan investasi
dalam aset finansial di pasar modal sangat dibutuhkan oleh investor. Suatu
pendekatan dalam menganalisis harga saham dipasar modal sangat dibutuhkan oleh
investor. Suatu pendekatan dalam menganalisis harga saham dipasar modal yang
dapat membantu investor dalam membuat keputusan investasi adalah pendekatanfundamental
dan teknikal. Pendekatan secara fundamental mendasarkan analisanya pada suatu
anggapan bahwa setiap saham mempunyai nilai intrinstik dihasilkan. Salah satu
indikator yang dapat digunakan yaitu apabila semakin rendah harga suatu saham
maka semakin bagus untuk melakukan investasi, hal tersebut dikarenakan harga saham
dapat terjangkau oleh kemampuan investor dan memiliki nilai resiko yang kecil.
Teori Investasi
Perhitungan Investasi harus konsisten dengan perhitungan
pendapatan nasional. Yang dimasukkan dalam perhitungan investasi adalah barang
modal, bangunan / kontruksi, maupun persediaan barang jadi yang masih baru.
Investasi merupakan konsep aliran (flow concept), karena
dihitung selama satu internal periode tertentu. Tetapi investasi akan
memengaruhi jumlah barang modal yang tersedia (capital stock) pada satu periode
tertentu. Tambahan stok barang modal adalah sebesar pengeluaran investasi satu
periode sebelumnya.
a.
Investasi dalam bentuk barang modal dan bangunan
Yang tercangkup dalam invesatasi barang modal (capital
goods) dan bangunan (construction) adalah pengeluaran – pengeluaran untuk
pembelian pabrik-pabrik, mesin-mesin, peralatan-peralatan produksi dan
bangunan-bangunan atau gedung-gedung yang baru. Karena daya tahan barang modal
dan bangunan pada umumnya lebih dari setahun, seringkali investasi ini disebut
sebagai investasi dalam bentuk harta tetap (fixed investment).
b.
Investasi persediaan
Berdasarkan pertimbangan, perusahaan seringkali harus
memproduksi lebih banyak daripada target penjualan. Misalnya, sebuah pabrik
mobil menargetkan penjualan tahun 2.000 adalah 50.000 unik. Tidaklah berarti
produksinya harus 50.000 unit juga. Umumnya produksinya melebihi tingkat
penjualan. Sebut saja 60.000 unit. Selisih 10.000 unit merupakan persediaan,
untuk mengatisipasinya berbagai kemungkinan. Tentu saja investasi persediaan
diharapkan meningkatkan penghasilan / keuntungan.
Kriteria Investasi
Minimal ada 4 kriteria investasi yang digunakan dalam
praktik, yaitu :
1.
Payback Period
Payback period (periode pulag pokok) adalah waktu yang
dibutuhkan agar investasi yang direncanakan dapat dikembalikan, atau waktu yang
dibutuhkan untuk mencapai titik impas. Jika waktu yang dibutuhkan makin pendek,
proposal investasi dianggap makin baik. Kendatipun kita harus mempertimbangkan
criteria payback ini. Sebab, ada investasi yang baru menguntungkan dalam jangka
panjang (>5 tahun).
2.
Benefit / cost ratio (B/C Ratio)
B/C Ratio mengukur mana yang lebih besar, biaya yang
dikeluarkan disbanding hasil output yang diperoleh. Biaya yang dikeluarkan
dinotasikan sebagai C (Cost). Output yang dihasilkan sebagai B (benefit). Jika
nilai B/C sama dengan 1 maka B = C yang dihasilkan sama dengan biaya yang
dikeluarkan.
3.
Net Present Value (NPV)
Keuntungan lain dengan menggunakan metode diskonto adalah
kita dapat langsung menghitung selisih nilai sekarang dari biaya total dengan
penerimaan total bersih. Selisih inilah yang disebut net present value. Suatu
proposal investasi akan diterima jika NPV > 0, sebab nilai sekarang dari
permintaan total lebih besar daripada nilai sekarang dari biaya total.
4.
Internal Rate of return ( IRR )
Internal rate of return ( IRR ) adalah nilai tingkat
pengembalian investasi, dihirung pada saat NPV sama dengan nol. Jika pada saat
NPV = 0, nilai IRR = 12%, maka tingkat pengembalian investasi adalah 12%.
Keputusan menerima atau menolak rencana investasi dilakukan berdasarkan hasil
perbandingan IRR dengan tingkat pengembalian investasi yang di inginkan (r).
jika r yang diinginkan adalah 15%, sementara IRR hanya 12%, proposal invastasi
ditolak. Begitu juga sebaliknya.
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi
Tingkat Investasi
a.
Tingkat pengembalian Yang Diharapkan ( Expected Rate Of Return )
Kemampuan perusahaan menentukan tingkat investasi yang
diharapkan, sangat dipengaruhi oleh kondisi internal dan eksternal
perusahaan.
1. Kondisi Internal Perusahaan
Kondisi internal adalah factor-faktor yang berada di bawah
control perusahaan, misalnya tingkat efisiensi, kualitas SDM dan teknologi yang
digunakan. Ketiga aspek tersebut berhubungan positif dengan tingkat
pengembalian yang diharapkan. Artinya, makin tinggi tingkat efisiensi, kualitas
SDM dan teknologi, maka tingkat pengembalian yang diharapkan makin tinggi.
2. Kondisi Eksternal
Perusahaan
Kondisi eksternal yang perlu dipertimbangkan dalam
pengambilan keputusan akan investasi terutama adalah perkiraan tentang tingkat
produkdi dan pertumbuhan ekonomi domestic maupun internasional. Jika
diperkirakan tentang masa depan ekonomi nasional maupun dunia bernada optimis,
biasanya tingkat investasi meningkat, karena tingkat pengembalian investasi
dapat dinaikkan.
Selain perkiraan kondidi ekonomi, kebijakan yang ditempuh
pemerintah juga dapat menentukan tingkat investasi. Kebijakan menaikkan paak,
misalnya, diperkirakan akan menurunkan tingkat permintaan akan agregat.
Akibatnya tingkat investasi akan menurun. Factor sosial politik juga menentukan
gairah investasi, jika sosial-politik makin stabil, investasi umumnya juga
meningkat. Demikian pula factor keamanan (kondisi keamanan Negara).
b.
Biaya investasi
Yang paling menentukan tingkat biaya investasi adalah
tingkat bungan pinjaman ; makin tinggi tingkat bunganya, maka biaya investasi
makin mahal. Akibatnya minat berinvestasi makin menurun. Namun , tidak
jarang,walaupun tingkat bunga pinjaman rendah, minta akan investasi tetap
rendah. Hal ini disebabkan biaya tota investasi masih tinggi. Factor yang
mempengaruhi terutama adalah masalah kelembagaan.
c.
Marginal efficiency of capital (MEC), tingkat bunga, dan marginal efficieny of
investment (MEI)
1. Marginal efficiency of
capital (MEC),Invetasi, dan tingkat bunga
Yang dmaksud dengan marginal efficiency of capital (MEC)
atau efisiensi modal marjinal (EMM) adalah tingkat pengembalian yang di
harapkan (expected rate of return) dari setiap tambahan barang modal.
2. Marginal efficiency of
capital (MEC) dan marginal efficiency of investment (MEI)
Sama halnya dengan kurva permintaan akan investasi, kurva
MEC secara nasional dapat di turunkan dengan menjumlahkan secara horizontal
kurva-kurva MEC dari perusahaan-perusahaan yang ada dalam perekonimian tetapi
ada beberapa ekonom yang tidak sependapatan dengan cara penurunan kurva MEC.
Padahal jika permintaan barang akan modal secara nasional meningkat, logikanya
tingkat bunga akan naik. Akibatnya kenaikan permintaan akan investasi tidak
sebesar lurva MEC . kurva yang lebih relevan adalah kurva yang marginal
efficiency of investment (MEI) atau efisiensi investasi marginal (EIM)
Jadi,dapat disimpulkan bahwa Investasi (Penanaman Modal)
adalah pengeluaran atau perbelanjaan penanam-penanam modal atau perusahaan
untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk
menambah kemampuan memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam
perekonomian. Investasi atau pembentukan modal merupakan komponen kedua yang
menentukan tingkat pengeluaran agregat.Dan Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967
ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini
hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut
atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk
menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara
langsung menanggung risiko dari penanaman modal.
B. Penanaman Modal Asing (PMA)
A. Pengertian
Penanaman Modal Asing.
Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa
Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi
penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan
ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan
perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung
menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
a. alat pembayaran luar
negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan
persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b. alat-alat untuk perusahaan,
termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang
dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat terse-but
tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c. bagian dari
hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer,
tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya
berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang
diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik
orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusaha¬an di Indonesia dan
keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di
Indonesia.
B. Bentuk
Hukum, Kedudukan dan Daerah Berusaha
Menurut pasal 3 UPMA perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1
yang dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai
kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan Hukum menurut Hukum
Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Penanaman modal asing oleh seorang
asing, dalam statusnya sebagai orang perseorangan, dapat menimbulkan
kesulitan/ketidak tegasan di bidang hukum Internasional. Dengan kewajiban
bentuk badan hukum maka dengan derai-kian akan mendapat ketegasan mengenai
status hukumnya yaitu badan hukum Indonesia yang tunduk pada hukum Indonesia.
Sebagai badan hukum terdapat ketegasan tentang modal y ditanam di Indonesia.
Pemerintah menetapkan daerah berusaha perusahaan-perusa-haan modal asing di
Indonesia dengan memperhatikan perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi
daerah, macam perusahaan. besarnya penanaman modal dan keinginan Ekonomi
Nasional dan Daerah (Pasal 4). Dengan ketentuan ini maka dapat diusahakan
pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia.
C. Badan
Usaha Modal Asing
Dalam pasal 5 PMA disebutkan, bahwa :
a. Pemerintah menetapkan
perincian bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing menurut urutan
prioritas, dan menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penanam-an
modal asing dalam tiap-tiap usaha tersebut.
b. Perincian menurut urutan
prioritas ditetapkan tiap kali pada waktu Pemerintah menyusun rencana-rencana
pembangunan jangka menengah dan jangka panjang, dengan memperhatikan
perkembangan ekonomi serta teknologi.
Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal
asing secara penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan
menguasai hajat hidup rakyat banyak menurut pasal 6 UPMA adalah sebagai berikut
:
a. pelabuhan-pelabuhan
b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
c. telekomunikasi
d. pelayaran
e. penerbangan
f. air minum
g. kereta api umum
h. pembangkit tenaga atom
b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
c. telekomunikasi
d. pelayaran
e. penerbangan
f. air minum
g. kereta api umum
h. pembangkit tenaga atom
i. mass media.
D. Faktor-Faktor
Penarik Masuknya Penanaman Modal Asing (PMA) Langsung Ke Indonesia
Terbatasnya sumber daya dalam negeri untuk pembiyaan
investasi di lndonesia, mendorong pemerintah untuk menarik modal dari luar
negeri. Salah satu bentuk modal asing tersebut adalah penanaman modal asing
langsung (PMA).
Untuk menarik PMA lebih besar ke dalam negeri, perlu
diketahui faktor apa saja yang mempengaruh PMA berlokasi di lndonesia.
Penelitian ini bertujuan untuk
1. mengetahui perkembangan PMA
di lndonesia.
2. meneliti pengaruh faktor
penentu PMA masuk ke lndonesia.
3. membuat perkiraan PMA
sampai tahun 2010. Data yang dipergunakan dari tahun 1976 sampai dengan 1997
adalah data sekunder yang didapatkan dari instansi terkait dengan penelitian
ini.
Untuk menentukan faktor yang mempengaruhi masuknya PMA
dibagi atas dua bagian yaitu faktor eksternal dan faktor internal.
Faktor eksternal
yang mempengaruhinya adalah :
1. Kebijaksanaan dan
political will negara pemilik modal
2. Kurangnya kesempatan
berusaha dinegara maju.
3. Langka sumber daya.
4. Nilai mata uang
menaik.
5. Perubahan teknologi.
Faktor internal
yang mempengaruhinya adalah:
1. Cicilan utang negara
berkembang semakin membengkak.
2. Kebijaksanaan dan
situasi politik dinegara penerima.
3. Tersedianya sumber
daya yang melimpah.
4. Laju pertumbuhan
ekonomi
5. Nilai mata uang yang
menurun.
Dari data sekunder yang tersedia, ditemukan PMA telah
meningkat pesat sejak diumumkan kebijaksanaan penanaman modal asing sampai
dengan tahun 1997. Namun setelah tahun 1997 terjadi krisis ekonomi dan politik
jumlah PMA yang masuk telah menurun tajam. Melihat perkembangan PMA di lndonesia,
sektor yang diminati oleh investor asing adalah sektor industri terutama
makanan, tekstil dan elektronik. Hal ini disebabkan oleh sumber daya manusia
Indonesia yang melimpah dan tidak memerlukan skill tinggi. Negara yang paling
banyak memasukkan modal ke lndonesia bukan datang dari negara kaya seperti Amerika
Serikat dan Eropa, tetapi datang dari negara Asia yaitu Jepang dan Korea
Selatan. Ternyata kedekatan geografis dapat mempercepat mengalir modal ke
negara lain. Penelitian ini hanya menguji faktor-faktor yang mempengaruhi PMA
dari dalam negeri (internal) saja. Ditemukan bahwa Produk Domestik Bruto (PDB)
dan tingkat upah dapat mempengaruhi masuk PMA ke lndonesia. Untuk memperbesar
PDB perlu untuk memperbesar nilai PDB, maka perlu untuk mencari sumber-sumber
yang persepektif dapat dikembangkan seperti sektor perkebunan dan perikanan
karena mempunyai kekuatan pasar ekspor yang kuat.
Tingkat upah rendah belum cukup untuk mendorong PMA mengalir
ke lndonesia karena tingkat produktifitas ienaga kerja lndonesia masih rendah.
Oleh karena itu perlu peningkatan produktifitas tersebut dengan cara memberikan
pendidikan dan pelatihan yang benar-benar berorientasi pasar kerja. Peranan
penanaman modal asing, penanaman modal dalam negeri, bantuan luar negeri dan
tabungan domestik terhadap tingkat produk domestik bruto di Indonesia. Masih
tertinggalnya pertumbuhan ekonomi sejak pertengahan tahun 1997 akibat krisis
ekonomi yang melanda Indonesia sampai sekarang mendorong pemerintah untuk
mencari sumber-sumber pembiayaan pembangunan baik yang berasal dari dalam
maupun dari luar negeri.
Penanaman Modal asing langsung merupakan salah satu sumber
yang menjadi sasaran pemerintah untuk membantu proses pertumbuhan ekonomi di
Indonesia.Dari berbagai penelitian diperoleh kesimpulan yang berbeda-beda
mengenai peranan penanaman modal asing terhadap tingkat Produk Domestik Bruto.
Dalam penelitian ini ingin diketahui seberapa besar peranan penanaman modal
asing langsung terhadap tingkat Produk Domestik Bruto di Indonesia dengan
menggunakan analisis regresi. Dari hasil analisis diperoleh hasil bahwa
kontribusi setiap variabel terhadap tingkat Produk Domestik Bruto dapat
dijelaskan oleh model tersebut. Hal tersebut dikarenakan keragaman data yang
dapat dijelaskan dalam model sudah baik.
E. Penanaman modal
dalam negeri (PMDN)
Penananaman modal dalam negeri adalah perseorangan
warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau
daerah yang melakukan penanaman modal diwilayah negara Republik Indonesia.
Penanaman Modal
|
||||||
PENANAMAN MODAL ASING (PMA) UU Nomor 1 Tahun 1967 Jo UU
Nomor 11 Tahun 1970Pengertiannya :
Pasal 1 : Penanaman modal asing di dalam undang – undang ini hanyalah Penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan – ketentuan undang – undang di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung resiko dari penanaman modal tersebut.
Pasal 2 :
Pengertian modal asing dalam undang – undang ini ialah a. Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia yang dengan persetujuan pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia. b. Alat – alat untuk perusahaan, termasuk penemuan – penemuan baru milik orang asing dan bahan – bahan yang dimasukan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat – alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia. c. Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan undang – undang ini perkenankan ditransfer tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan Indonesia |
PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN)
UU Nomor 6 Tahun 1968 Jo UU Nomor 12 Tahun 1970Pengertiannya : Pasal 1 : 1. Yang dimaksud dalam Undang – Undang ini dengan “Modal Dalam Negeri” ialah Bagian dari pada kekayaan masyarakat Indonesia termasuk hak – hak dan benda – benda yang dimiliki oleh Negara maupun Swasta Nasional atau swasta Asing yang berdomisili di Indonesia yang disisihkan/disediakan guna menjalankan sesuatu usaha sepanjang modal tersebut tidak diatur oleh ketentuan Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. 2. Pihak Swasta yang memiliki modal dalam negeri tersebut dalam ayat 1 pasal ini dapat terdiri atas perorangan dan / atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hokum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 2 :
Yang dimaksud dalam undang – undang ini dengan “Penanaman Modal Dalam Negeri” ialah Penggunaan dari pada kekayaan seperti tersebut dalam Pasal 1, baik secara langsung atau tidak langsung untuk menjalankan usaha menurut atau berdasarkan ketentuan UU ini.
Penjelasan undang – undang nomor 6 tahun 1968
Pasal 1 : “Modal Dalam Negeri diartikan Sebagai Sumber produktif dari Masyarakat Indonesia yang dapat digunakan bagi pembangunan ekonomi pada umumnya. Modal alam negeri adalah modal yang merupakan bagian dari kekayaan masyarakat Indonesia, termasuk hak-hak dan benda-benda (bergerak dan tidak bergerak), yang dapat disisihkan / disediakan untuk menjalankan suatu usaha/perusahaan (contoh dari kekayaan termasuk adalah : tanah, bangunan, kayui di hutan, dan lain-lain). Kekayaan tersebut dapat dimilki oleh negara (pemerintah) dan swasta. Disamping itu alat-alat pembayaran luar negeri yang dimilki oleh negara dan swasta nasional yang disisihkan/disediakan untuk menjalankan usahanya di Indonesia termasuk pula sebagai modal dalam negeri
Pasal 2 :
Yang dimaksud dengan Penanaman modal dalam negeri ialah penggunaan modal tersebut dalan pasal 1 bagi usaha-usaha yang mendorong pembangunan ekonomi pada umumnya. Penanaman tersebut dapat dilakukan secara langsung, yakni oleh pemiliknya sendiri atau tidak langsung, yakni melalui pembelian obligasi-obligasi, surat-surat kertas perbendaharaan negara, emisi-emisi lainnya (saham-saham) yang dukeluarkan oleh perusahaan, serta deposito dan tabungan yang berjangka sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun. |
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar