Minggu ke 5 - 8
Minggu ke - 5
Hukum Perjanjian
I. Standar Kontrak
1. Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu :
a. Kontrak
standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh
kreditur dan disodorkan kepada debitur.
b. Kontrak
standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya
dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
2. Menurut Remi Syahdeini,Keabsahan berlakunya kontrak baru
tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan
kenyataan. Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat (society nuds). Dunia
bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan
Suatu kontrak harus berisi:
· Nama
dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
· Subjek
dan jangka waktu kontrak
· Lingkup
kontrak
· Dasar-dasar
pelaksanaan kontrak
· Kewajiban
dan tanggung jawab
· Pembatalan
kontrak
II. Macam-macam Perjanjian
Jenis-jenis
Perjanjian :
1. Perjanjian
timbal balik dan perjanjian sepihak
2. Perjanjian
percuma dan perjanjian dengan alas hak yang membebani
3. Perjanjian
bernama dan tidak bernama
4. Perjanjian
kebendaan dan perjanjian obligator
5. Perjanjian
konsesual dan perjanjian real
Macam-macam
perjanjian obligator ialah sebagai berikut :
· Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
Perjanjian dengan
Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu
keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
(Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata). Perjanjian dengan beban ialah suatu
perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak
lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
· Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
Perjanjian sepihak
adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak
saja. Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan
hak kepada kedua belah pihak.
· Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
Perjanjian konsensuil
ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak
yang mengadakan perjanjian tersebut. Perjanjian formil ialah perjanjian yang
harus dilakukan dengan suatu bentuk teryentu, yaitu dengan cara tertulis.
Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata
sepakat, harus diserahkan.
· Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran
Perjanjian bernama
adalah suatu perjanjian dimana Undang Undang telah mengaturnya dengan
kententuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHPerdata
ditambah titel VIIA. Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak
diatur secara khusus. Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung
berbagai perjanjian yang sulit dikualifikasikan.
III. Syarat Sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1320
Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat
syarat yaitu :
a. Sepakat untuk mengikatkan diri
Sepakat maksudnya
adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju
untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini
harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan
tidak ada gangguan.
b. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
Kecakapan untuk
membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian
atau mngadakan hubungan hukum. Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan
sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
c. Suatu hal tertentu
Suatu hal tertentu
merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan
kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan
bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit
ditetapkan jenisnya.
d. Sebab yang halal
Sebab ialah tujuan
antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal
1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang
Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335
KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan
atau batal demi hukum.
Dua syarat yang
pertama yaitu kesepakatan dan kecakapan yang disebut syarat- syarat subyektif.
Sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif, karena mengenai
perjanjian itu sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan.
IV. Saat Lahirnya Perjanjian
Menetapkan kapan saat
lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
a. kesempatan
penarikan kembali penawaran
b. penentuan
resiko
c. saat
mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa
d. menentukan
tempat terjadinya perjanjian.
Berdasarkan Pasal
1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang
dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya
konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang
diperjanjikan.
Pada umumnya
perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud
konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara
para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan
persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa
yang disepakati.
Mariam Darus
Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang
disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak
yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima
penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie).
Jadi pertemuan
kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi
itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan
kontrak/perjanjian.
Ada beberapa teori
yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
1. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini,
kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat
jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain
menyatakan penerimaan/akseptasinya.
2. Teori Pengiriman (Verzending Theori)
Menurut teori ini
saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos
dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
3. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie)
Menurut teori ini
saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh
pihak yang menawarkan.
4. Teori penerimaan (Ontvangtheorie)
Menurut teori ini
saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah
surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat
tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai
patokan saat lahirnya kontrak.
V. Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian
dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal
demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi
karena :
1. Adanya
suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu
yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak
pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau
secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3. Pekerja
meninggal dunia
4. Jangka
waktu perjanjian kerja berakhir
5. Adanya
putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
6. Adanya
keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja,
peraturan kerja, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya
hubungan kerja.
Pihak pertama melihat
adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial
tidak dapat memenuhi kewajibannya.
· Terkait
resolusi atau perintah pengadilan
· Terlibat
hokum
· Tidak
lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian
Pelaksanaan Perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3)
KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian,
artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan
kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan
hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian
itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan
mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat
pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara
sepihak saja.
Sumber :
Minggu ke - 6
Hukum Dagang (KUHD)
I. Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum dagang adalah
hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata
diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan
antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex
generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan
diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan
keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum
yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini
dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada
pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan
penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
II. Berlakunya Hukum Dagang
Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan
UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap
berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di
negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun
di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang
komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak
berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan
terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak
tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi
perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara
parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat
peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang.
III. Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha (pemilik
perusahaan) yang mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara
bersama-sama,atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu
orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan
yang sudah besar, Memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang
disebut sebagai pembantu pengusaha.
Secara umum pembantu
pengusaha dapat digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:
a. Pembantu-pembantu
pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling,
pengurus fillial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
b. Pembantu
pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, noratis,
makelar, komisioner.
Didalam menjalankan
kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin
melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala
besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu
melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu
dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu
didalam perusahaan
2. Membantu
diluar perusahaan
Hubungan hukum yang
terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam
perusahaan dapat bersifat :
a. Hubungan
perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b. Hubungan
pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c. Hubungan
hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
Didalam menjalankan
kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seseorang pengusaha tidak mungkin
melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala
besar. Oleh karena itu, diperlukan bantuan orang lain untuk membantu melakukan
kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Sementara itu,
pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yakni
pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan
1. Pembantu
di dalam perusahaan
Pembantu di dalam
perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan
atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin
perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai
perusahaan.
2. Pembantu
di Luar Perusahaan
Mempunyai hubungan
yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu
perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan
memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya
pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.
Dengan demikian ,
hubungan hukum yang terjadi di antara mereka yang termasuk dalam perantara
dalam perusahaan dapat bersifat:
· hubungan
pemburuhan , sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
· hubungan
pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
· hubungan
hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata.
IV. Pengusaha dan Kewajibannya
· Memberikan
ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
· Dilarang
memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada
ijin penyimpangan
· Tidak
boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
· Bagi
perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat
peraturan perusahaan
· Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat /
libur pada hari libur resmi
· Wajib
memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa
kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
· Wajib
mengikut sertakan dalam program Jamsostek
Pengusaha adalah
setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam
kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu :
1. Membuat
pembukuan ( sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997
tentang dokumen perusahaan ), dan di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun
1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan
dokumen lainnya.
a. Dokumen
keuangan terdiri dari catatan ( neraca tahunan, perhitungan laba, rekening,
jurnal transaksi harian )
b. Dokumen
lainnya terdiri dari data setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai
nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung denagn dokumen
keuangan.
2. Mendaftarkan
perusahaannya ( sesuai Undang0undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib daftar
perusahaan ). Dengan adanya undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib
daftar perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan,
menurut hukum wajib untuk melakukan pemdaftaran tentang segala sesuatu yang
berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 juni 1985.
Berdasarkan pasal 25 undang-undang
nomor 3 tahun 1982, daftar perusahaan hapus, jika terjadi :
a. Perusahaan
yang bersangkutan menghentikan segala kegiatan usahanya
b. Perusahaaan yang bersangkutan berhenti pada waktu
akta pendiriannya kadarluasa
c. Perusahaan
yang bersangkutan dihentikan segala kegiatan usahanya berdasarkan suatu putusan
pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
V. Bentuk-bentuk Badan Usaha
Secara garis besar
dapat diklasifikasikan dan dilihat dari jumlah pemiliknya dan dilihat dari
status hukumnya.
1. Bentuk-bentuk
perusahaan jika dilihat dari jumlah pemiliknya terdiri dari perusahaan
perseorangan dan perusahaan persekutuan
2. Bentuk-bentuk
perusahaan jika dilihat dari status hukumnya terdiri dari perusahan berbadan
hukum dan perusahaan bukan badan hukum.
Didalam masyarakat
dikenal 2 macam perusahaan, yakni :
1. Perusahaan
Swasta
Perusahaan swasta
terbagi menjadi 3 bentuk :
a. Perusahaan
swasta nasional
b. Perusahaan
swasta asing
c. Perusahaan
patungan / campuran
2. Persahaan
Negara
Perusahaan disebut
dengan BUMN yang terdiri dari 3 bentuk :
a. Perusahaan
Jawatan
b. Perusahaan
Umum
c. Perusahaan
Perseroan
VI. Perseroan Terbatas
Perusahaan Perorangan
adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang sehingga semua
keuntungan yang didapatkan akan menjadi haknya secara penuh dan jika terdapat
kerugian maka yang bersangkutan harus menanggung resiko tersebut secara sendiri
VII. Koperasi
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan
penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat 1. Dengan adanya penjelasan UUD 1945
Pasal 33 ayat 1 koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalma sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu
pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan
potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber
daya ekonomi tersebut terbatas dan dalam mengembangkan koperasi harus
mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien
mungkin dan mengikuti prinsio-prinsip koperasi adn kaidah-kaidah ekonomi.
VIII. Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang
mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan,
didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam
undang-undang.
IX. Badan Usaha Milik Negara
BUMN adalah semua
perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang
sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika
ditentukan lain berdasarkan Undang Undang.
Sumber :
Minggu ke - 7
Wajib Daftar Perusahaan
I. Dasar hukum wajib daftar perusahaan
Pertama kali diatur
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para persero firma
diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada
kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat
kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan
untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya
dalam register yang diadakan untuk itu pada paniteraraad van justitie dari
daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar
resmi.
Dari kedua pasal di
atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya
pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada
tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu
UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD
sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan
wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995
ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan
adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti
yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya
dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut
dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag
No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag
No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta
Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan
Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan
bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas
pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan
pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran
daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai
Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar
penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk
perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi,
perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan
menteri yang berkompeten.
II. Ketentuan wajib daftar perusahaan
Dasar Pertimbangan Wajib Daftar
Perusahaan
a. Kemajuan
dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan
ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan
perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi
resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang
menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta
berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia
b. Adanya
Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan,
pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena
Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari
setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian
berusaha bagi dunia usaha,
c. Bahwa
sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang
Wajib Daftar Perusahaan.
Ketentuan Umum Wajib Daftar
Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan,
ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan
adalah :
· Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang
diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau
peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan
oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang
memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan
· Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan
setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan,
bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk
tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan
yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan
· Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau
persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam
hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang
bersangkutan.
· Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan
apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk
tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba
· Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam
bidang perdagangan.
III. Tujuan dan sifat wajib daftar perusahaan
Daftar Perusahaan
bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu
perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang
berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang
perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin
kepastian berusaha (Pasal 2).
Tujuan daftar perusahaan :
· Mencatat
secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta
keterangan lain tentang perusahaan.
· Menyediakan
informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan.
· Menjamin
kepastian berusaha bagi dunia usaha.
· Menciptakan
iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
· Terciptanya
transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan
bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah
bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber
informasi ( Pasal 3 ).
IV. Kewajiban pendaftaran
· Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
· Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan
yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan
surat kuasa yang sah.
· Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik
berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka
telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
· Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang
berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di
wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang
pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).
V. Cara & tempat serta waktu pendaftaran
Pendaftaran dilakukan
dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapka oleh menteri pada
kantor tempat pendaftaran.
Pendaftaran dilakukan
di Kantor departemen perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang membidangi
Perdagangan Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran Perusahaan (KPP)
Caranya:
a. Mengisi
formulir pendaftaran yang disediakan
b. Membayar
biaya administrasi
c. Pendaftaran
Perusahan wajib dilakukan oelh pemilik/pengurus/penanggung jawab atau kuas
perusahaan.
Pendaftaran wajib
dilakukan dalam jangkawaktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan
usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat
menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.
VI. Hal – hal yang wajib didaftarkan
Hal-hal yang wajib
didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan
terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh
perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N.
Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi
suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
A. Umum
· nama
perseroan
· merek
perusahaan
· tanggal
pendirian perusahaan
· jangka
waktu berdirinya perusahaan
· kegiatan
pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
· izin-izin
usaha yang dimiliki
· alamat
perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
· alamat
setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
B. Mengenai Pengurus dan Komisaris
· nama
lengkap dengan alias-aliasnya
· setiap
namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
· nomor
dan tanggal tanda bukti diri
· alamat
tempat tinggal yang tetap
· alamat
dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
· Tempat
dan tanggal lahir
· negara
tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
· kewarganegaran
pada saat pendaftaran
· setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
· tanda
tangan
· tanggal
mulai menduduki jabatan
C. Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
· modal
dasar
· banyaknya
dan nilai nominal masing-masing saham
· besarnya
modal yang ditempatkan
· besarnya
modal yang disetor
· tanggal
dimulainya kegiatan usaha
· tanggal
dan nomor pengesahan badan hukum
· tanggal
pengajuan permintaan pendaftaran
D. Mengenai Setiap Pemegang Saham
· nama
lengkap dan alias-aliasnya
· setiap
namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
· nomor
dan tanggal tanda bukti diri
· alamat
tempat tinggal yang tetap
· alamat
dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
· tempat
dan tanggal lahir
· negara
tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
· Kewarganegaraan
· jumlah
saham yang dimiliki
· jumlah
uang yang disetorkan atas tiap saham.
E. Akta
Pendirian Perseroan
Pada waktu
mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian
perseroan.
Sumber :
Minggu ke - 8
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
I. Pengertian
Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di
Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property
Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut
adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the
Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan
Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada
seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI
mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI
merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda
imateriil).
Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti
Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud,
berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan
sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu
II. Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip – prinsip Hak
Kekayaan Intelektual :
1. Prinsip
Ekonomi.
Prinsip ekonomi,
yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir
manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan
keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip
Keadilan.
Prinsip keadilan,
yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan
suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra
yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3. Prinsip
Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan,
yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan
kehidupan manusia
4. Prinsip
Sosial.
Prinsip sosial (
mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui
oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga
perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan
masyarakat.
III. Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak
atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta (
copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right). Hak
kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala
sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry
( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai
perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada
tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
1. Paten
2. Merek
3. Varietas
tanaman
4. Rahasia
dagang
5. Desain
industry
6. Desain
tata letak sirkuit terpadu
IV. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
· Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement
Establishing the World Trade Organization (WTO)
· Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
· Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
· Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
· Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris
Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention
Establishing the World Intellectual Property Organization
· Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law
Treaty
· Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne
Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
· Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights
Treaty
V. Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak
khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk
ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra
dan seni.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak
eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal
1 ayat 1)
Hak cipta diberikan
terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan
kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta,
yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan
atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.
Dasar Hukum HAK CIPTA
:
· UU
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
· UU
Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
· UU
Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
· UU
Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor
29)
VI. Hak Paten
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Hak khusus yang
diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi,
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau
memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1
Undang-undang Paten).
Paten diberikan dalam
ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam
proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility
models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat
perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia
diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
Paten hanya diberikan
negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang
teknologi. Yang dimaksud denganpenemuan adalah
kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
1.
proses
2.
hasil produksi
3.
penyempurnaan dan pengembangan proses
4.
penyempurnaan dan pengembangan hasil
produksi
Dasar Hukum HAK PATEN
:
· UU
Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
· UU
Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten
(Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
· UU
Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
VII. Hak Merk
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek adalah tanda
yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
Merek merupakan tanda
yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan
yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan
melindungi produsen dan konsumen.
Merek adalah tanda
yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
Istilah – Istilah
Merk :
a. Merek dagang adalah merek yang digunakan pada
barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis
lainnya.
b. Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada
jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama
atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
c. Merek kolektif adalah merek yang digunakan
pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh
beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan
barang atau jasa sejenis lainnya.
d. Hak atas merek adalah hak khusus yang
diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek
untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi
izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum
untuk menggunakannya.
Dasar Hukum HAK MERK
:
· UU
Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
· UU
Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek
(Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
· UU
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
VIII. Desain Industri
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri
adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau
warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat
1)
IX. Rahasia Dagang
Menurut Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah
informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis,
mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar