Sisa Hasil
Usaha (SHU) Koperasi
Istilah sisa
hasil-usaha atau SHU dalam organisasi badan usaha koperasi dapat dipandang dari
dua sisi. Dari sisi pertama, SHU ditentukan dari cara menghitungnya yaitu
seperti yang disebut di dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Perkoperasian.
Sehingga SHU adalah merupakan laba atau keuntungan yang diperoleh dari
menjalankan usaha sebagaimana layaknya sebuah perusahaan bukan koperasi. Dari
sisi kedua, sebagai badan usaha yang mempunyai karakteristik dan nilai-nilai tersendiri,
maka sebutan sisa hasil usaha merupakan makna yang berbeda dengan keuntungan
atau laba dari badan usaha bukan koperasi. Sisi ini menunjukkan bahwa badan
usaha koperasi bukan mengutamakan mencari laba tetapi mengutamakan memberikan
pelayanan kepada anggotanya.
Kontribusi anggota terhadap kegiatan
usaha koperasi dapat berbentuk kewajiban anggota untuk membayar harga atas
pelayanan koperasi. Di dalam harga atas pelayanan koperasi terdapat unsur
pendapatan koperasi, yang akan digunakan oleh koperasi guna menutupi
biaya-biaya yang dikeluarkan oleh organisasi koperasi. Secara keseluruhan,
bentuk kontribusi anggota terhadap kebutuhan pembiayaan koperasi dapat terdiri
dari:
1.
Partisipasi Bruto, yaitu partisipasi anggota terhadap
seluruh biaya yang dikeluarkan oleh koperasi dalam rangka memberikan
pelayanan-pelayanan, Partisipasi bruto dihitung dari harga pelayanan yang
diterima atau dibayar oleh anggota;
2.
Partisipasi Neto, yaitu partisipasi anggota terhadap
biaya-biaya di tingkat organisasi koperasi, dalam rangka menjalankan
fungsi-fungsi sebagai pemegang mandat anggota.
Pendapatan
koperasi akan diterima pada saat anggota koperasi membayar harga
pelayanan-pelayanan koperasi. Berarti pendapatan koperasi merupakan partisipasi
bruto anggota terhadap keseluruhan pembiayaan usaha koperasi (dalam hal
perusahaan bukan koperasi, pembayaran oleh konsumen kepada perusahaan tidak
dapat disebut partisipasi konsumen kepada perusahaan). Untuk melihat gambaran
mengenai cara melihat perhitungan SHU koperasi berikut dipaparkan berdasarkan
beberapa jenis koperasi.
SHU Koperasi
Pemasaran
Dalam koperasi
pemasaran, partisipasi bruto anggota adalah harga jual produk koperasi ke
pasar. Hasil penjualan produk koperasi tersebut ke pasar pada dasarnya adalah
menjadi milik anggota. Karena partisipasi bruto anggota koperasi merupakan
pendapatan koperasi, maka dapat dijabarkan sebagai berikut:
PK = Hjk.Qjk
PK merupakan:
Pendapatan koperasi = partisipasi bruto
Hjk merupakan:
Harga jual produk koperasi per satuan ke pasar
Qjk merupakan:
Kuantitas jual produk koperasi ke pasar
Untuk
menjalankan misinya sebagai organisasi pemasaran, koperasi memerlukan
biaya-biaya; yang dapat dikualifikasikan sebagai biaya operasional.
Biaya-biaya
tersebut menjadi tanggungan para anggota koperasi. Partisipasi anggota
memberikan kontribusi untuk menutup biaya-biaya di tingkat organisasi, disebut
sebagai partisipasi neto anggota. Kemudian, para anggota akan menerima hasil
penjualan produknya dari koperasi setelah dikurangi partisipasi neto dari anggota
tersebut. Dengan demikian, hasil penjualan koperasi (partisipasi bruto anggota
= pendapatan koperasi) setelah dipotong dengan partisipasi neto anggota akan
diperoleh harga pelayanan (HP) koperasi terhadap anggota. Jadi, harga pelayanan
koperasi dalam koperasi pemasaran adalah harga jual yang diterima oleh anggota
dari koperasinya.
Dikaitkan
dengan Pasal 45 Ayat (1), maka partisipasi neto anggota terhadap koperasi
merupakan hasil usaha kotor bagi koperasi, sehingga perhitungannya dapat
dilihat sebagai berikut:
Huk = PK – HP.
Huk adalah: Hasil
usaha kotor koperasi dan merupakan partisipasi neto anggota;
HP adalah: Harga
pelayanan yang diberikan koperasi kepada anggota.
Hasil usaha
kotor adalah partisipasi neto anggota yang digunakan oleh koperasi untuk menutupi
pelayanan dan biaya operasional koperasi. Biaya pelayanan meliputi antara lain:
biaya-biaya yang langsung berhubungan dengan kegiatan pemasaran yang dilakukan
oleh koperasi, misalnya biaya distribusi dan transportasi, gaji dan upah,
penyusutan, pemeliharaan aktiva tetap, dan lain sebagainya.
Biaya
operasional koperasi antara lain meliputi: biaya-biaya yang berhubungan dengan
pelaksanaan fungsi organisasi koperasi, misalnya biaya untuk keperluan
melaksanakan rapat anggota, biaya pendidikan dan pembinaan, dan lain-lain.
Dalam hal koperasi memiliki kelebihan kapasitas pelayanan, maka perhitungan
penghasilan—earnings—dari usaha koperasi yang dihasilkan dari pelayanan
yang diberikan kepada pengguna jasa koperasi yang bukan anggota merupakan
pendapatan sebagaimana layaknya hasil usaha yang didapat oleh perusahaan bukan
koperasi. Pendapatan usaha yang dihasilkan dari pelayanan kepada bukan anggota
menjadi penambah hasil usaha yang dihasilkan dari pelayanan kepada anggota.
SHU Koperasi
Pembelian
Menghitung SHU
Koperasi Pembelian dapat dilakukan sebagai berikut: hasil penjualan koperasi
adalah sama dengan partisipasi bruto anggota dan sama dengan pendapatan
koperasi dari nilai belanja yang dilakukan oleh anggota kepada koperasi.
Perhitungannya sebagai berikut:
PK = Hjka. Kba.
Hjka adalah: Harga
per satuan barang yang dibeli oleh anggota dari koperasi;
Kba adalah:
Kuantitas belanja yang dilakukan oleh anggota kepada koperasi.
Untuk
menghitung partisipasi neto atau hasil usaha kotor, hasil usaha dengan anggota
dan laba usaha dari bukan anggota sama seperti penjelasan yang diberikan kepada
koperasi pemasaran di atas.
SHU Koperasi
Simpan Pinjam
Dalam hal
koperasi simpan pinjam, maka partisipasi bruto atau PK anggota adalah jumlah
atau besar kredit yang diberikan kepada anggota ditambah bunga dan biaya
administrasi kredit. Perhitungannya dapat dirumuskan sebagai berikut:
PK = Vka + Bka.
Vka merupakan suatu
jumlah atau besar pokok pinjaman yang disalurkan kepada anggota;
Bka merupakan bunga
ditambah dengan biaya administrasi pinjaman.
Di dalam PK
harus dicantumkan besar jumlah pokok pinjaman karena dari besaran jumlah
pinjaman tersebut dapat memberi gambaran bahwa koperasi dalam mempromosikan
anggotanya melalui pelayanan pinjaman. Anggota koperasi, wajib mengembalikan
pokok pinjaman yang diberikan koperasi; pokok pinjaman tersebut merupakan harga
pelayanan koperasi. Partisipasi neto anggota atau hasil usaha kotor koperasi
akan dapat dilihat dari besarnya bunga pinjaman dan biaya administrasi pinjaman
yang dibayar oleh anggota. Bunga pinjaman dan biaya administrasi kredit dari
koperasi haruslah lebih menguntungkan anggota dibandingkan dengan bunga kredit
yang ditetapkan oleh lembaga keuangan lain.
Setelah hasil
usaha kotor koperasi atau disebut juga partisipasi neto anggota dikurangi
dengan semua unsur biaya pelayanan dan biaya operasional koperasi (dalam Pasal
45 Ayat (1) hanya disebut: biaya, penyusutan, pajak, dan kewajiban), maka akan
diperoleh hasil usaha koperasi yang didapat dari anggota. Hasil usaha koperasi
dapat terlihat setelah menjumlahkan komponen hasil usaha yang berasal dari
anggota dengan pendapatan atau laba/rugi usaha yang didapat dari bukan anggota.
Dengan
melakukan pemisahan komponen penghasil yang didapat dari anggota dan yang didapat
dari bukan anggota, maka perhitungan laba/rugi usaha yang didapat dari bukan
anggota tersebut harus menjadi pelengkap (lampiran) dari perhitungan SHU
koperasi.
Dari
uraian-uraian di atas dapat disimpulkan bahwa hasil usaha dari sebuah koperasi
adalah hasil yang didapat dari partisipasi anggota secara langsung; sedangkan
biaya koperasi merupakan biaya yang harus ditanggung oleh koperasi akibat dari
menjalankan misi koperasi dalam rangka memberikan pelayanan kepada anggotanya.
Dengan demikian
SHU tersebut merupakan hasil akhir dari penjumlahan komponen-komponen yang
menghasilkan dikurangi dengan jumlah komponen-komponen biaya; jadi merupakan
“sisa” dari semua hasil kegiatan menjalankan usaha. Karena SHU merupakan sisa
dari partisipasi anggota, maka SHU setelah dikurangi dengan penyisihan untuk
dana cadangan, dapat diberikan atau didistribusikan kepada anggota sebanding
dengan kontribusi dari masing-masing anggota koperasi tersebut.
Mendukung
perhitungan SHU di atas, ketentuan perundang-undangan koperasi Indonesia
memberikan batasan sebagai berikut:
Pasa1 45 Ayat
(2) UU Perkoperasian berbunyi:
“SHU setelah
dikurangi dana cadangan dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari
koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota”.
Penjelasan
Pasal 45 Ayat (2) UU Perkoperasian berbunyi:
“Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta besarnya keperluan lain,
ditetapkan oleh Rapat Anggota. Yang dimaksud dengan jasa usaha
adalah transaksi usaha dan partisipasi modal.”
Dari isi
ketentuan perundang-undangan tersebut dapat dilihat secara jelas apa arti SHU
dari sebuah koperasi, sehingga memiliki makna dan nilai yang berbeda dengan
pengertian laba yang didapat oleh sebuah perusahaan bukan koperasi. Pembagian
SHU yang diterima oleh masing-masing anggota jumlahnya sering memperlihatkan
perbedaan yang mencolok, hal ini disebabkan adanya perbedaan dari besar kecil
jasa yang diberikan oleh masing-masing anggota kepada seluruh kegiatan usaha
koperasi. Semakin banyak kontribusi dan partisipasi langsung anggota dengan
koperasinya, maka semakin besar partisipasi anggota tersebut terhadap
percepatan dan pembentukan pendapatan hasil usaha koperasi.
Sumber :