Arti
Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana
yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
-
Modal jangka panjang
-
Modal jangka pendek
Koperasi harus mempunyai rencana
pembelanjaan yang konsisten.
Sumber
Modal
Menurut UU No.12/1967
-
Simpanan Pokok
-
Simpanan Wajib
-
Simpanan Sukarela
-
Modal Sendiri
Menurut
UU No.25/1992
-
Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota,
simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
-
Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank
atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya,
serta sumber lain yang sah.
Distribusi
Cadangan Koperasi
-
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan
untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
-
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 %
dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan ,
sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan
untuk Cadangan.
Sumber :
E-book Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar