1. Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
Pengertian Manajemen
manajemen menurut stoner adalah suatu
proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha
para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya – sumber daya organisasi
lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Sehingga dapat
disimpulkan manajemen adalah proses kegiatan dengan melalui orang lain untuk
mencapai suatu tujuan tertentu serta dilaksanakan secara berurutan berjalan ke
arah suatu tujuan.
Pengertian Koperasi
Koperasi menurut Dr. Fay (1980) adalah
suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang
lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri
sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya
sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka
terhadap organisasi.
Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen koperasi diartikan sebagai
suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas
kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistem
Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi
– fungsi manajemen.
2. Rapat
Anggota
Rapat Anggota merupakan kolektibilitas
suara anggota sebagai pemilik organisasi dan juga merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi. Dalam Undang-Undang RI No 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian Pasal
23 disebutkan bahwa Rapat Anggota menetapkan:
Anggaran Dasar,
Kebijakan umum bidang organisasi,
manajemen dan usaha koperasi,
Pemilihan, pengankatan dan
pemberhentian Pengurus dan Pengawas,
Rencana kerja, rencana anggaran
pendapatan dan koperasi, serta pengesahan laporan keuangan,
Pengesahan pertanggung jawaban pengurus
dan pelakasana tugasnya,
Pembagian sisa hasil usaha dan
penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Anggota koperasi adalah pemiliki dan
sekaligus sebagai pengguna jasa (identitas ganda anggota koperasi), merupakan
ciri univerasal dari badan usaha koperasi, bila pemilik badan usaha dan
pengguna jasa tidak identik, maka badan usaha tersebut bukanlah koperasi.
Identitas anggota koperasi yang unikinilah yang membangun kekuatan produk dari
koperasi, jadi yang disatukan ke dalam koperasi sebenarnya adalah kepentingan
atau tujuan ekonomi yang sama dari sekolompok individ. karena itu lebih tepat
apabila koperasi disebut sebagai kumpulan dari kepentingan ekonomi yang sama
dari sekelompok orang-orang atau sekolompok badan hukum koperasi. Pada
dasarnya, Rapat Anggota koperasi berfungsi :
Mengesahkan AD, ART & peraturan
khusus
Mengesahkan program kerja dan anggaran
pendapatan serta belanja koperasi
Mengakat&memberhentikan pengawas
Mengakat&memberhentikan pengurus
Mengesahkan laporan pengawasan dan
pengurus
Menetapkan pembagian dan penggunaan SHU
Menetapkan kebijakan dibidang
organisasi, manajemen dan usaha
3. Pengurus
Pengurus merupakan wakil dari Anggota
yang dari dan oleh Anggota untuk menjalankan/mewakili Anggota dalam
menjalankan perusahaan koperasi. Pengurus bertanggung jawab mengenai segala
kegiatan pengelola koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota.
Tugas Pengurus
Pengurus memperoleh wewenang dan
kekuasaan dari Rapat Anggota dan melaksanakan seluruh keputusan Rapat Anggota
tersebut guna memberikan manfaat kepada Anggota Koperasi. Pada Undang-Undang RI
Nomor 25 tahun 1992 Tentang Koperasi Pasal 30 sebagai berikut:
mengelola koperasi dan usahanya; sebagi
pihak yang dipercaya oleh Rapat Anggota untuk mengelola organisasi dan usaha
Koperasi, Pengurus koperasi harus berusaha menjalankan semua kebijakan dan
rencana kerja yang telah disepakati oleh Rapat Anggota.
mengajukan Rancangan Program Kerja
secara Rencana Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK). Sebagai pengelola usaha
Koperasi, Pengurus Koperasi harus memiliki wawasan bisnis yang cukup.
menyelenggarakan Rapat Anggota; sebagai
pengelola organisasi Koperasi, pengurus Koperasi antara lain harus mampu
menyelenggarakan Rapat Anggota koperasi dengan sebaik-baiknya.
mengajukan Laporan keuangan dan
Pertanggungjawaban Pelaksana Tugas; sebagai pengelola organisasi
dan usaha koperasi memiliki kewajiban untuk
mempertanggungjawabkan kepengurusannya kepada Rapat Anggota.
menyelenggarakan pembukaan keuangan dan
investasi secara tertib;
memelihara daftar buku anggota. Salah
satu ukuran organisasi yang sehat adalah terselenggaranya administrasi
organisasi yang teratur dan sistematis.
Selain itu Pengurus juga memiliki tugas
lain dalam memberikan pelayanan kepada Anggota Koperasi dan Masyarakat,
mendelegasikan tugas kepada Manajer, meningkatkan pengetahuan perangkat
pelaksanan dan Anggota, meningkatkan penyuluhan dan pendidikan kepada Anggota,
mencatat mulai dari sampai dengan berakhirnya masa ke Pengurusan Pengawasan dan
Pengurus, dan mencatat masuk dan keluarnya Anggota.
Wewenang Pengurus
mewakili koperasi di dalam dan di luar.
Memutuskan penerimaandan penolakan
Anggota baru serta pemberhentian Anggota sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar
melakukan tindakan upaya bagi
kepenringan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggungjawab dan keputusan
Rapat Anggota.
4. Pengawas
Pengawasan dapat diartikan sebagai
proses untuk menetapkan pekerjaan apa yang sudah dilaksanakan, menilainya, dan
mengkoreksinya dengan maksud agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana semula.
Tugas dan Wewenang Pengawas Koperasi
Pengawas koperasi berwenang dan
bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan
organisasi.
pengawas wajib membuat laporan tentang
hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
Pengawas koperasi meneliti catatan dan
fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
5. Manajer
Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah
mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan
koperasi secara efisien dan profesional. Kedudukan pengelola adalah sebagai
karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
Tugas dan tanggung jawan pengelola :
-
Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
-
Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
-
Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
-
Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
Pendekatan Sistem pada Koperasi
Di satu pihak pemrakarsaan bagi
pembentukan organisasi swadaya koperasi dapat berasal dari atas dan dari luar
yaitu dari orang – orang yang tidak berkepentingan terhadap jasa pelayanan
koperasi, tetapi memiliki motivasi dan cukup mampu bertindak sebagai pemrakarsa
dan promotor. Cara ini akan berhasil bila ada tindakan yang positif, tanggapan
yang positif dari orang yang berkepentingan dengan organisasi koperasi.
Di lain pihak, prakarsa untuk
mendirikan dan membentuk koperasi dapat berhasil dari para anggota sendiri atau
dari bawah dan dari dalam.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar