About Myself

Foto saya
This is my official blogsite, Mahendra Bakti Tri Putra.

Selasa, 22 Januari 2013

Jenis dan Bentuk Koperasi


1.       Jenis Koperasi
Menurut PP No. 60/1959
Koperasi Desa
Koperasi Pertanian
Koperasi Peternakan
Koperasi Perikanan
Koperasi Kerajinan / Industri
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Konsumsi

Menurut Teori Klasik
Koperasi pemakaian
Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
Koperasi Simpan Pinjam

2.       Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No. 12/1967
Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogeny karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

3.       Bentuk Koperasi
Sesuai PP No. 60/1959
Terdapat 4  bentuk Koperasi , yaitu:
Koperasi Primer
Koperasi Pusat
Koperasi Gabungan
Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
Sesuai Wilayah Adminstrasi Pemerintah
-          Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
-          Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
-          Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
-          Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

Koperasi Primer dan sekunder
-          Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
-          Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.


Sumber :
E-book Gunadarma


Tidak ada komentar:

Posting Komentar