1. Jenis
Koperasi
Menurut PP No. 60/1959
Koperasi Desa
Koperasi Pertanian
Koperasi Peternakan
Koperasi Perikanan
Koperasi Kerajinan / Industri
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Konsumsi
Menurut Teori Klasik
Koperasi pemakaian
Koperasi penghasil atau Koperasi
produksi
Koperasi Simpan Pinjam
2. Ketentuan
Penjenisan Koperasi Sesuai UU No. 12/1967
Penjenisan Koperasi didasarkan pada
kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang
homogeny karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan
bersama anggota-anggotanya.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban,
guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya
terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
3. Bentuk
Koperasi
Sesuai PP No. 60/1959
Terdapat 4 bentuk Koperasi ,
yaitu:
Koperasi Primer
Koperasi Pusat
Koperasi Gabungan
Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih
dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
Sesuai Wilayah Adminstrasi Pemerintah
-
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
-
Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
-
Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
-
Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Koperasi Primer dan sekunder
-
Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang
–orang.
-
Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi
koperasi.
Sumber :
E-book Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar